Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) dan disetujui secara kolektif oleh seluruh anggota dewan.
Berikut hasil pembahasan yang disampaikan oleh kelima Panitia Khusus (Pansus), yakni:
- Pansus V membahas Ranperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
- Pansus VI membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pansus VII membahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pansus VIII membahas Ranperda tentang Tata Kelola Badan Usaha milik Daerah.
- Pansus X membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun lima Perda yang resmi disahkan tersebut adalah:
- Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
- Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Perda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Perda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna yang memimpin rapat paripurna mengatakan, sebelum penetapan Perda tersebut DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Alhamdulillah, Pansus V, VI, VII, VIII, dan X telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Berdasarkan laporan hasil kerja mereka, maka atas persetujuan bersama, Ranperda tersebut hari ini resmi ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa Karya Guna yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Fokus Pertambangan dan Akurasi Data Adminduk
Dalam laporannya, Anggota Pansus V, Asep Syamsudin, menekankan pentingnya Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral sebagai payung hukum yang transparan.
Menurutnya, aturan ini harus segera diikuti dengan regulasi turunan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami berharap Perda ini menjadi instrumen pengelolaan sumber daya mineral yang berkeadilan, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegas Asep.
Sementara itu, Anggota Pansus VI Elly Farida memaparkan dinamika dalam pembahasan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ia menyoroti kendala klasik seperti keterbatasan blangko e-KTP dan alat perekaman yang usang yang kerap menghambat pelayanan publik.
“Masalah Adminduk ini berdampak langsung pada ketepatan sasaran bantuan sosial. Dengan Perda ini, kita ingin mewujudkan pelayanan yang lebih akurat, terintegrasi, dan modern,” jelas Elly.
Harapan pada Eksekutif
Pasca-penetapan ini, Buky Wibawa menegaskan bahwa seluruh Pansus terkait resmi dibubarkan. DPRD Jabar kini menunggu langkah konkret dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menindaklanjuti Perda tersebut sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui setelah penyampaian laporan Pansus dilanjutkan dengan penetapan Ranperda menjadi Perda melalui penandatangan bersama.
Kemudian dilanjutkan dengan Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan pendapat akhir Gubernur Jawa Barat terhadap Ranperda yang dimaksud.






