Ratnawati: Perda Perlindungan Petani Harus Hadir Nyata di Tengah Petani

  • Whatsapp
Hj Ratnawati Tegaskan Dukungan Demokrat untuk CDPOB Cirebon Timur
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Hj Ratnawati. (Foto:Istimewa)

Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ratnawati, menegaskan pentingnya peran pengawasan dari lembaga legislatif untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar dirasakan oleh para petani di lapangan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini menilai bahwa Perda tersebut merupakan pijakan strategis dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani di Jawa Barat.

 

“Perda No. 4 Tahun 2018 adalah payung hukum kita. Tugas DPRD, khususnya Komisi III, adalah memastikan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RPPP) berjalan efektif, bukan hanya tertulis di dokumen,” ujar Ratnawati belum lama ini.

Lebih lanjut, Ratnawati menyoroti empat keputusan gubernur yang menjadi turunan dari perda tersebut. Keempatnya meliputi penetapan RPPP jangka panjang, penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran hasil pertanian, serta pembentukan tim mediasi konflik agraria.

 

“Empat pilar ini harus dikawal agar benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Terutama jaminan pemasaran dan mediasi konflik lahan yang kerap menjadi persoalan klasik di daerah,” tambahnya.

 

Ratnawati juga mendorong agar kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus di perkuat. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan akses pasar dan permodalan bagi petani dapat terfasilitasi secara berkelanjutan.

Pos terkait