Pemblokiran Bank Mandiri Rekening Koordinator AMPB Ancam Kepercayaan terhadap Perbankan

  • Whatsapp
Bank-Mandiri

SIARAN PERS BERSAMA

“HENTIKAN PENYALAHGUNAAN PERBANKAN UNTUK MEMBUNGKAM AKSI WARGA: POLISI HARUS SEGERA MEMBUKA REKENING KOORDINATOR AMPB”

Jakarta, 24 Agustus 2026 — Pengakuan Polda Metro Jaya bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri menahan rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta. Uang itu dipakai membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi.

Polisi menyebut tindakannya sebagai “penundaan transaksi” selama lima hari kerja. Namun, istilah itu tidak mengubah kenyataan bahwa warga kehilangan akses atas uangnya ketika sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Akibatnya nyata. Peserta aksi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan harus bertahan dengan bantuan masyarakat. Lima hari mungkin singkat bagi polisi, tetapi cukup untuk menghentikan perjalanan, memutus logistik, dan melumpuhkan aksi warga.

Rekening Ditahan, Tindak Pidana Baru Dicari

Penjelasan kepolisian justru memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas. Polda Metro Jaya mengaku masih akan meminta keterangan pemilik rekening, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial. Polisi bahkan menyebut kemungkinan adanya uang dari judi daring, narkotika, atau pihak yang hendak “membuat Jakarta tidak aman”. Dengan kata lain, rekening ditahan lebih dahulu, sementara dugaan tindak pidananya masih dicari.

Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan.

Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan.

Dalih Polisi Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Dikutip

Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu.

Pasal 26 bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan bagi sebuah aksi. Jika kepolisian memang memerintahkan penundaan transaksi, ketentuan yang harus diperiksa adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan apakah perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, siapa penyidiknya, apa dugaan tindak pidana asalnya, dan apa hubungan uang dalam rekening dengan kejahatan tersebut. Apabila kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan, sementara dugaan tindak pidana dan asal dana belum jelas, tindakan terhadap rekening koordinator AMPB semakin patut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Bank Mandiri juga harus membuktikan bahwa seluruh prosedur dipenuhi, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan.

Urunan Warga Bukan Usaha Keuangan Ilegal

Alasan lain yang disampaikan kepolisian, yakni Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga tidak tepat. Pasal tersebut menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin. Sumbangan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli makanan, atau membantu penginapan peserta aksi bukan simpanan masyarakat, bukan investasi, dan bukan usaha jasa keuangan.

Warga yang membantu peserta demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk investasi.

Jika polisi ingin memeriksa tata cara pengumpulan sumbangan, ada ketentuan tersendiri yang harus diterapkan sesuai keadaan sebenarnya. Persoalan perizinan, apabila memang ada, tidak otomatis menjadikan seluruh dana sebagai hasil kejahatan dan tidak membenarkan penahanan uang pribadi pemilik rekening.

Menarik dana solidaritas ke dalam pasal usaha keuangan ilegal membuka jalan bagi kriminalisasi yang jauh lebih luas. Penggalangan bantuan bencana, dukungan biaya pengobatan, dan sumbangan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia dapat ikut berada dalam ancaman.

Pembungkaman Tidak Selalu Dilakukan Dengan Membubarkan Aksi

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Konstitusi juga menjamin kepastian hukum, perlindungan atas harta benda, rasa aman, dan hak milik. Ketika aparat menahan uang yang diperlukan warga untuk datang, makan, dan bertahan selama aksi, yang dibatasi bukan hanya transaksi perbankan. Yang diserang adalah kemampuan warga untuk menggunakan haknya.

Aparat tidak perlu membubarkan demonstrasi secara terbuka untuk menghentikannya. Cukup putus akses terhadap uang, buat peserta kesulitan, lalu biarkan aksi melemah dengan sendirinya.

Pola seperti ini berbahaya bagi demokrasi. Jika dibiarkan, setiap kelompok yang mengkritik pemerintah dapat dibuat takut melalui pemeriksaan rekening, penelusuran donasi, atau tuduhan pencucian uang tanpa dasar yang jelas.

Bank Mandiri ikut bertanggung jawab

Bank Mandiri tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat. Bank wajib memastikan permintaan tersebut sah, berasal dari pejabat yang berwenang, memenuhi syarat hukum, dan tidak digunakan untuk mengganggu hak nasabah.

Keterangan Bank Mandiri dan kepolisian juga bertentangan. Bank menyebut tindakan itu sebagai “pemblokiran”, sedangkan polisi menyebutnya “penundaan transaksi”. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Keduanya memiliki dasar hukum, syarat, dan akibat yang harus dijelaskan kepada publik.

Di atas semua itu, perbankan berdiri di atas kepercayaan. Masyarakat menaruh uang di bank karena yakin dananya aman dan dapat digunakan saat diperlukan.

Jika rekening bisa ditahan karena pemiliknya terlibat dalam aksi atau menerima sumbangan solidaritas, publik akan bertanya apakah uang mereka benar-benar aman. Hilangnya kepercayaan dapat mendorong penarikan dana dan menimbulkan risiko bagi stabilitas perbankan.

Atas dasar itu, kami menuntut:

  1. Kapolda Metro Jaya segera mencabut permintaan penundaan atau pemblokiran rekening Supriyono dan memerintahkan pemulihan akses secara penuh, tanpa menunggu berakhirnya lima hari kerja.
  2. Bank Mandiri segera membuka rekening, menjamin seluruh dana dapat digunakan, meminta maaf secara terbuka kepada nasabah, dan memulihkan kerugian yang timbul akibat pembatasan akses.
  3. Polda Metro Jaya membuka surat permintaan kepada Bank Mandiri, identitas pejabat yang menandatangani, status perkara, dugaan tindak pidana, serta alasan yang digunakan untuk menahan rekening.
  4. Kapolri dan Divisi Propam Polri memeriksa pejabat yang memerintahkan tindakan tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau upaya menghambat kebebasan berpendapat.
  5. Otoritas Jasa Keuangan memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap perlindungan nasabah dan menjatuhkan sanksi apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
  6. PPATK menjelaskan apakah menerima laporan penundaan transaksi, memeriksa kesesuaian tindakan dengan UU TPPU, dan memastikan aturan pencucian uang tidak digunakan untuk mengkriminalisasi dana solidaritas.
  7. Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak milik, rasa aman, serta maladministrasi dalam tindakan kepolisian dan Bank Mandiri.
  8. Kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi, pemeriksaan yang tidak berdasar, penelusuran sewenang-wenang terhadap penyumbang, serta gangguan terhadap warga Pati yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.
  9. Pemerintah, OJK, dan perbankan menjamin bahwa rekening nasabah tidak digunakan sebagai alat pengawasan politik, tekanan terhadap masyarakat sipil, atau pembungkaman kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil

  1. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)
  4. Amnesty International Indonesia (AII)
  5. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  6. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  7. Social Movement Institute (SMI)
  8. Danantara Monitor
  9. Koalisi BersihkanBankmu
  10. Sajogoyo Institute (SAINS)
  11. Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK)
  12. ⁠⁠Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD)
  13. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
  14. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
  15. Perkumpulan HuMa Indonesia
  16. Fight Inequality Alliance Indonesia
  17. Imparsial
  18. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  19. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  20. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  21. Ari Wibowo
  22. Norbertus Antoin Binsasi
  23. Vitalis Wolo
  24. Yanuar Nugroho
  25. Made Ali
  26. Widhyanto Muttaqien
  27. Wiksadana
  28. Nadya
  29. Heru
  30. Hansip Bokir
  31. Dian Septi
  32. Otto Adi Yulianto
  33. Dadan Rusmawan
  34. Riza Abdali
  35. Adinda
  36. Manneke Budiman
  37. Mervin Goklas Hamonangan
  38. Okky Madasari
  39. Vivi alatas
  40. Dewi Anggraeni
  41. Dianisa Aska
  42. M Taufiq AR
  43. Surya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan